Legalisasi Dokumen

Legalisasi dokumen adalah proses pengesahan dokumen oleh pihak berwenang agar dokumen tersebut diakui secara resmi di negara lain. Proses legalisasi biasanya melibatkan beberapa langkah:

  • Notaris: Dokumen terlebih dahulu disahkan oleh notaris yang berwenang.
  • Kementerian Hukum dan HAM: Setelah disahkan oleh notaris, dokumen tersebut biasanya perlu disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
  • Kementerian Luar Negeri: Selanjutnya, dokumen disahkan oleh Kementerian Luar Negeri.
  • Kedutaan atau Konsulat: Terakhir, dokumen tersebut perlu disahkan oleh Kedutaan atau Konsulat negara tujuan.

Proses legalisasi ini memastikan bahwa dokumen yang digunakan di luar negeri memiliki keabsahan hukum yang diakui oleh pihak berwenang di negara tersebut.

Scroll to Top